PNS Kaltim 'Banjir' Tunjangan
Senin, 23 November 2009 – 10:55 WIB
Adanya tunjangan kinerja daerah ini tentu menambah pundi-pundi penghasilan PNS. Pada Maret 2009 lalu pemerintah pusat sudah memutuskan menambah gaji PNS. Besarnya 15 persen untuk kenaikan gaji dan pensiun untuk PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan.
Gaji terendah untuk PNS menjadi sebesar Rp 1,040 juta, yaitu golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun dan untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih sebesar Rp3,4 juta. Itu belum termasuk tunjangannya, di Kaltim, golongan IV/e eselon 1 dengan masa kerja 32 tahun mendapat total pendapatan Rp8,1 juta per bulan.
Sementara di 2010, pemerintah kembali menaikkan gaji untuk PNS, TNI/Polri, serta pensiunan. Penambahannya memang sedikit, hanya 5 persen, lebih kecil dibanding kenaikan gaji tahun ini sebesar 15 persen.