PNS Kaltim 'Banjir' Tunjangan
Senin, 23 November 2009 – 10:55 WIB
Alokasinya antara lain, untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 5 persen. Kemudian, pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, kenaikan uang makan atau lauk-pauk bagi TNI/Polri dari Rp 35.000 per hari menjadi Rp 40.000 per hari. Juga, kenaikan uang makan bagi PNS pusat dari Rp15.000 per hari kerja menjadi Rp 20.000 per hari kerja.
“Sudah sepantasnya PNS mendapat tunjangan kinerja. Untuk memberikan motivasi bagi mereka. Karena saat ini kami meminta ada kontrak kinerja dari SKPD untuk bekerja sesuai target,” katanya.
Saat ini pemprov memang mendesak SKPD-nya untuk bekerja sesuai target. Indikator target salah satunya dari penyerapan anggaran yang disalurkan. Pada pertengahan tahun, daya serap anggaran sempat dipersoalkan karena dari semua SKPD, baru 34 persen dana yang terserap.