PNS Kasus Penipuan Rekrutmen Pertamina Terancam Dipecat
jpnn.com, MAGETAN - Sur, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen karyawan PT Pertamina, terancam dipecat sebagai PNS.
Pegawai salah satu kelurahan Magetan Kota itu juga bakal dijerat dengan pasal penggelapan atau penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
‘’Kalau bersalah ya tetap diproses,’’ tegas Sekda Kota Magetan, Jatim, Bambang Trianto (BT), seperti diberitakan Radar Madiun (Jawa Pos Group).
BT mengaku sudah mengetahui kasus tersebut dari laporan surat camat. Laporan itu memberitahukan bahwa Sur sedang dalam masa penahanan polisi karena terlibat kasus hukum.
Surat tersebut juga sudah didisposisikan ke pihak inspektorat selaku yang berwenang melakukan penyelidikan.
Sedangkan terkait sanksi yang akan diberikan, kata dia, perlu ditelaah terlebih dulu. ‘’Kami tidak bisa gegabah. Perlu melihat aturan di PP (Peraturan Pemerintah, Red) 11/2017 tentang Manajemen PNS,’’ ujarnya
Menurut dia, berdasar PP 11/2017, warga Desa Bibis, Sukomoro, itu bisa dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya.
Sur hanya menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan yang diterima selama menjalani masa penahanan. ‘’Ya tinggal nanti bagaimana hasil akhir kasus hukumnya,’’ tuturnya.