PNS Kasus Penipuan Rekrutmen Pertamina Terancam Dipecat
Sanksi yang diterima Sur, lanjut BT, bisa lebih berat yakni pemecatan tidak hormat sebagai PNS. Namun, sanksi itu akan dijatuhkan setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkcraht dari pengadilan jika kelak divonis penjara minimal dua tahun. ‘’Kami akan ikuti dan hormati sepenuhnya penanganan dari pihak berwajib,’’ tegas sekda.
Inspektur Inspektorat Mei Sugiarti pun mengaku sudah menerima surat laporan camat seputar penahanan Sur. Namun, sejauh ini pihaknya belum melangkah.
Melainkan masih menunggu adanya penetapan penonaktifan PNS Sur hingga keputusan inkcraht kasus hukum tersebut.
Jika memang dijatuhi hukuman kurang dari dua tahun, tidak diberhentikan sebagai PNS. ‘’Kami akan melihat bisa tidaknya nanti statusnya sebagai PNS diaktifkan kembali,’’ katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sur, harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga menipu Anys Ruchana, 51, berkedok rekrutmen karyawan PT Pertamina.
Anys pun melaporkannya ke Polsek Takeran karena mengalami kerugian sebesar Rp 107,7 juta.
Modusnya, Sur mengaku memiliki kenalan yang bisa memasukkan seseorang bekerja sebagai tenaga kerja di PT Pertamina Cilacap.
Tersangka menjamin bisa diterima bekerja di perusahaan minyak negara itu dengan syarat menyerahkan uang pelicin Rp 75 juta.