PNS Kurang, Jabatan Penting Diisi Honorer
Jumat, 24 Agustus 2012 – 12:51 WIB
Dikatakan, setiap kelurahan itu pola maksimal sesuai komposisi aturan dari jabatan struktural yang ada, sebanyak 17-20 orang. Itu dari lurah, sekretaris lurah, 5 seksi, beserta stafnya. “Karena kekurangan itu, sementara ini pakai tenaga honorer lokal,” katanya.
Akibatnya, lanjut Nasrun, pelayanan ke masyarakat tidak maksimal. Sebab, tenaga pegawai yang kompeten sangat kurang. Selain itu, tenaga bantu tidak dibenarkan lagi. Soal pendanaan juga berpengaruh. Pada PP Nomor 48 Tahun 2005, disebutkan penganggaran honorer diberi batas sampai 2009. Sejak itu tenaga honorer dbebankan pada RKA masing-masing SKPD atau intansi.
Per orang bervariasi, Rp 500-750 ribu per bulan. “Sebenarnya sudah tidak boleh lagi, tapi faktanya mereka selama ini sangat membantu pekerjaan. Kalau sudah dipenuhi PNS itu, maka honorer tidak ada lagi. Setahu saya sudah ada aturan Bupati soal itu,” paparnya.