PNS Malas, Gaji Diblokir
Selasa, 18 Juni 2013 – 09:16 WIB
“Ini sudah ada dalam aturan. Jika sanksi tetap tak diindahkan maka peluang pemecatan bisa terjadi,” ucapnya.
Katanya, mereka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 pasal 1 ayat 3 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Ayat tersebut menjelaskan kalau pelanggaran disiplin menyangkut setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” jelasnya.