PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji
Mendagri Didesak Pecat Pejabat Daerah Terpidana KorupsiSenin, 29 Oktober 2012 – 01:24 WIB
"Basis pelayanan publik itu kepercayaan. Bagaimana kalau mereka dalam satu tim yang melayani publik itu diisi oleh orang yang tidak bisa dipercaya?" ulasnya.
Karenanya Emerson mendesak pemerintah segera turun tangan dengan memecat para pejabat daerah yang pernah menjadi napi korupsi. "Mumpung Mendagri baru mau bikin surat edaran, kalau bisa isinya memerintahkan pemberhentiaan pejabat struktural yang mantan napi korupsi dengan tidak hormat. Kalau dia gak dipecat, selama di penjara kan tetap terima gaji. Mosok rakyat menggaji koruptor. Ini juga untuk mengurangi efek jera," cetusnya.
Ditambahkannya, UU Kepegawaian sudah mengatur pemecatan terhadap PNS yang melanggar sumpah jabatan. Hanya saja, lanjutnya, kepala daerah sering menyiasatinya agar PNS mantan napi korupsi tetap bisa dipromosikan. Sebab dalam UU Kepegawaian, PNS dapat diberhentikan jika melakukan tindak pidana yang diancam pidana empat tahun.