PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji
Mendagri Didesak Pecat Pejabat Daerah Terpidana KorupsiSenin, 29 Oktober 2012 – 01:24 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan tidak mengangkat pejabat yang punya rekam jejak sebagai koruptor. Namun SE itu dianggap belum cukup, karena harusnya mantan napi korupsi dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengungkapkan, pengangkatan PNS yang pernah menjadi napi korupsi menjadi pejabat teras di daerah bukan hanya menunjukkan rendahnya komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi. Hal itu juga menunjukkan proses reformasi birokrasi di daerah ternyata tak berjalan sesuai harapan.
"Pemda dan kepala daerahnya bukan hanya tak punya komitmen pemberantasan korupsi. Ini juga reformasi birokrasi di daerah yang gagal. Memangnya tidak ada SDM lain sehingga mantan napi korupsi diangkat jadi pejabat?" kata Emerson di Jakarta, Minggu (28/10).
Dalam catatan ICW, sebut Emerson, terdapat sembilan pejabat daerah mantan napi korupsi. Angka itu terdiri dari satu orang kepala dinas di Provinsi Kepri, tujuh di Pemerintah Kabupaten Lingga di Kepri, serta seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Kampar di Riau. "Tapi angka ini bisa lebih banyak lagi, terutama di Indonesia timur yang tak terpantau media," ucapnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Tokoh
ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
Minggu, 24 November 2024 – 20:27 WIB - Sosial
Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
Minggu, 24 November 2024 – 19:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Kesehatan
Jaga Kesehatan Jantung dengan 5 Cara Alami Ini
Senin, 25 November 2024 – 02:01 WIB