PNS Masih Dilayani Askes Hingga Akhir 2013
Jumat, 25 Januari 2013 – 23:26 WIB
JAKARTA--Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait dengan pelayanan kesehatan bagi PNS. Hal ini dikarena PT Askes yang merupakan penyelenggara kesehatan bagi PNS akan berubah statusnya menjadi BPJS pada 2014.
Menurut Pakar Hukum Prof Erman Rajagukguk, dasar hukum untuk pelayanan kesehatan bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1991. Sedangkan amanat UU BPJS adalah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Perbedaan peraturan ini tidak secara otomatis membatalkan peraturan yang lainnya," kata Prof Erman di Jakarta, Jumat (25/1).
JAKARTA--Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
Senin, 23 Desember 2024 – 14:45 WIB - Humaniora
Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
Senin, 23 Desember 2024 – 13:58 WIB - Humaniora
Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
Senin, 23 Desember 2024 – 13:07 WIB - Hukum
Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
Senin, 23 Desember 2024 – 13:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Liga Indonesia
Setelah Mengalahkan Timnas Indonesia, Bintang Filipina Dilepas Madura United
Senin, 23 Desember 2024 – 10:51 WIB - Hukum
18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
Senin, 23 Desember 2024 – 09:32 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Senin 23 Desember 2024, Berangkat dari Siang-Malam
Senin, 23 Desember 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB