PNS Masih Dilayani Askes Hingga Akhir 2013
Jumat, 25 Januari 2013 – 23:26 WIB
"Berubahnya status PT Askes menjadi BPJSP harus diperjelas. Sebab ini akan menimbulkan pertanyaan di kalangan PNS," ujarnya.
Dia menyarankan pemerintah perlu menjelaskan bahwa pelaksanaan BPJS ini baru akan diterapkan pada 2014. Oleh karena itu, selama Perpres belum diterapkan, maka PP Nomor 69 Tahun 1991 masih tetap berlaku.
Sementara itu Fenny Melani, Kasubbag Peraturan Perundang-undangan I Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes mengungkapkan, subsansi PP 69 Tahun 1991 sudah ada dalam Rancangan Perpres. Penyusunan Perpres juga melibatkan instansi-instansi terkait.