PNS Ogah ke IKN Nusantara Minta Pindah ke Jabodetabek, Simak Penjelasan Kepala BKN
Misal instansi asal melepaskan PNS-nya, instansi tujuan menerima, BKN lantas memastikan formasinya tersedia atau tidak
"Jika salah satu tidak setuju maka PNS bersangkutan tidak bisa pindah," ucapnya.
Secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen yang dihubungi JPNN.com secara terpisah mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pembahasan secara detail mengenai proses pemindahan PNS pusat ke IKN Nusantara.
Demikian juga angka pasti PNS yang akan dipindah, kriterianya seperti apa. Semuanya belum valid dan sifatnya masih exercise.
"Masih exercise-exercise saja, belum ada pembahasan detail," ucap Deputi Suharmen. (esy/jpnn)