PNS Perpanjang Libur Bakal Kena Sanksi
"Sesuai SE Menpan RB nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS pasca Cuti Bersama," ujar dia kepada Jawa Pos, kemarin (20/6).
Ridwan menjelaskan, ada sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja. Semua itu telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut antara lain berupa, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
"Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja," ujar dia.
Sedangkan teguran lisan untuk PNS yang tidam masuk kerja hingga lima hari kerja. Sementara teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama enam sampai dengan sepuluh hari kerja. (tau/jun/agm)