PNS Pertanyakan Pemotongan Gaji 8 Persen
Senin, 06 Mei 2013 – 08:12 WIB
PURWOKERTO -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun 1981 tentang asuransi sosial PNS. Lewat PP baru yang ditandatangani pada 9 April 2013 ditegaskan, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pemungutan dan penyetoran iuran. Besarnya pungutan tersebut 8 persen dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan.
Adanya aturan yang baru tersebut memunculkan reaksi dari para PNS. Seperti Wuryani yang mengatakan, jika potongan tersebut benar maka PNS akan menghadapi potongan yang lebih banyak lagi. Sebab, sebelumnya juga telah ada potongan baik untuk kesehatan dan pensiun. Menurutnya, dengan potongan itu sama saja tidak ada kenaikan gaji PNS. "Sama saja tidak naik. Dengan kenaikan 7 persen, namun dipotong lagi 8 persen," katanya.
Slamet, PNS lainnya juga mempertanyakan potongan yang ditetapkan oleh Presiden. "Itu potongan untuk semua PNS atau cuma untuk golongan tertentu saja. Kalau diberlakukan untuk semua orang, sama saja gaji tidak naik," tuturnya.
PURWOKERTO -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
Selasa, 19 November 2024 – 08:01 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Daerah
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
Senin, 18 November 2024 – 22:30 WIB - Daerah
Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
Senin, 18 November 2024 – 21:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Sepak Bola
Soal Hasil Akhir Indonesia vs Arab Saudi, Shin Tae Yong Jujur Bilang Begini
Selasa, 19 November 2024 – 05:39 WIB - Seleb
Buku Nikahnya Ternyata Bodong, Rizky Febian Beri Penjelasan Begini
Selasa, 19 November 2024 – 04:34 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Dahlan Iskan
Critical Parah
Selasa, 19 November 2024 – 07:17 WIB