PNS Pertanyakan Pemotongan Gaji 8 Persen
Senin, 06 Mei 2013 – 08:12 WIB
Meski belum ada sosialisasi, ia akan mempelajari terlebih dulu PP Nomor 20 Tahun 2013. Namun, dikatakan Sutiarso, PP yang baru tidak bisa serta merta diterapkan karena harus menunggu peraturan lebih lanjut. "Menunggu ada tidak juklak dan juknisnya. Seperti kenaikan gaji 7 persen, setelah mendapat dasar PP, maka kita proaktif menunggu SE dari Dirjen Perbendaharaan," imbuhnya.
Selanjutnya, setelah ada peraturan lebih lanjut maka segera dikoordinasikan dengan instansi terkait. Jika berkaitan dengan pensiun maka akan berkoordinasi dengan Taspen. Sementara jika berkaitan dengan kesehatan akan dikoordinasikan dengan Askes.
Sebelumnya, tutur Sutiarto, sudah ada potongan bagi PNS. Ia menyebut potongan sebesar 10 persen sesuai dengan Kepres Nomor 8 Tahun 1977, yang menyebut iuran wajib PNS sebesar 10 persen dari penghasilan setiap bulan. Ini terdiri dari 3,25 persen Tunjangan Hari Tua. Besaran ini yang nantinya dicairkan saat memasuki masa pensiun. Lalu, 4,75 persen untuk iuran dana pensiun, yang nantinya digunakan untuk pensiun setiap bulan, dan 2 persen untuk Iuran Pemeliharaan Kesehatan/Askes.