PNS & PPPK Boleh Mudik, Cuti Panjang, Ini 6 Ketentuannya
![PNS & PPPK Boleh Mudik, Cuti Panjang, Ini 6 Ketentuannya PNS & PPPK Boleh Mudik, Cuti Panjang, Ini 6 Ketentuannya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/05/13/pos-penyekatan-larangan-mudik-2021-ilustrasi-foto-ricardo-62.jpg)
Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
3. Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
4. Bagi para PNS dan PPPK yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
5 Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi.
6. PPK bisa menetapkan pengaturan teknis serta langkah - langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada PNS maupun PPPK yang melanggar. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: