Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS, PPPK, dan Honorer Diverifikasi, Pemkab Menolak jika Ada yang Dikembalikan

Senin, 11 September 2023 – 08:56 WIB
PNS, PPPK, dan Honorer Diverifikasi, Pemkab Menolak jika Ada yang Dikembalikan - JPNN.COM
Gaji ASN naik. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PENAJAM - Seluruh aset tanah dan bangunan, serta pegawai di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diambil alih Otorita IKN.

Pemkab Penajam Paser Utara menyatakan siap menyerahkan pegawai, baik PNS, PPPK, maupun honorer, dan aset yang berada di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN kepada Otorita IKN.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah PemKAB Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam, Minggu (10/9), menjelaskan sesuai aturan, seluruh aset tanah dan bangunan serta pegawai pemkab diserahkan kepada Otorita IKN paling lambat 15 Mei 2024.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pendataan dan pencatatan pegawai yang berada di Kecamatan Sepaku.

Disebutkan, ada sekitar 3.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer, yang masih diverifikasi.

Otorita IKN menyatakan bahwa pegawai yang diakomodasi adalah pegawai memiliki kompetensinya ditentukan Otorita IKN, dan yang tidak sesuai standar dikembalikan kepada Pemkab Penajam Paser Utara.

Namun, lanjutnya, Pemkab Penajam Paser Utara tidak menyetujui keinginan Otorita IKN itu dan seluruh pegawai yang berada di wilayah Kota Nusantara diakomodasi Otorita IKN.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan pendataan dan pencatatan aset milik pemerintah kabupaten yang masuk IKN.

Saat ini seluruh PNS, PPPK, dan honorer di Kecamatan Sepaku diverifikasi, Pemkab menolak jika ada yang dikembalikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News