PNS & PPPK Perlu Tahu 5 Fase Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN, Agar Tidak Kaget
Fase ketiga (2030-2039) ialah pengembangan agile government,yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).
Fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).
Fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric.
“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek (short term) di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” kata Menteri Azwar Anas.
“Di sisi lain, akan disiapkan kebijakan jangka menengah (medium term) di fase kedua yang masih berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta smart governance,” sambungnya, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Menteri Anas menjelaskan, efektivitas tata kelola pemerintahan dapat diwujudkan dengan penyusunan proses bisnis tematik (cross-cutting) untuk pemetaan proses-proses yang saling berkaitan antar-instansi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Selanjutnya diperlukan integrasi layanan berbagi pakai yang terdiri atas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.
Hal penting lainnya adalah penerapan standart sistem dan keamanan, shared office, interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta Interkonekasi data dan informasi. Hal tersebut perlu didukung dengan kebijakan arsitektur SPBE.