PNS Pusat Kena Razia di Daerah, Tetap Disanksi
Jumat, 04 Januari 2013 – 07:25 WIB
Donny menjelaskan, apabila PNS sedang mendapat tugas diluar wilayah tugasnya (dinas keluar daerah), maka PNS tersebut harus membawa surat tugas dan perjalanan dinas.
Tak sampai disitu, PNS tersebut juga harus melaporkan kepada pihak pemerintahan setempat bahwa dirinya sedang bertugas. "Jadi kalau tidak bisa menunjukkan hal itu, maka itu melanggar PP Nomor 53/2010. Namun, pihak pemerintah Banda Aceh tidak bisa berikan sanksi, kalau berikan pertimbangan sanksi ke pusat, itu bisa," jelas Donny.
Mengenai sanksi pemotongan TPK, Donny mencontohkan, didalam instansi Kemendagri sudah menerapkan sistem absen single print. Dari situ, apabila PNS berkali-kali tidak hadir dapat diketahui melalui single print tersebut dan pemotongan TPK yang merupakan bagian dari indisipliner disesuiakan dengan berapa kalinya PNS tersebut tidak hadir. "TPK itu dengan sendirinya akan habis bila PNS berkali-kali absen," tegas Donny.