PNS Pusat Sudah Terima THR Tanpa Potongan, PPPK di Daerah Bagaimana?
Senin, 03 Mei 2021 – 21:42 WIB
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR dilakukan pada H-10 atau paling lambat H-5 Idulfitri. Menurut dia, THR yang dibayarkan pada tahun sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?