PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural
Jumat, 06 Mei 2011 – 00:54 WIB
![PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Untuk kenaikan pangkat seorang PNS dalam jabatan profesi, didasarkan pada perolehan angka kredit (PAK) yang ditetapkan instansi pembina masing-masing jabatan profesi," tutur Ramli, Kamis (5/5).
Jika berdasarkan penilaian terhadap kinerja, kompetensi, dan potensi, PNS-nya baik, maka yang bersangkutan dapat dipromosikan ke jalur struktural. "Di dalam RUU Pokok Kepegawaian, seorang PNS dapat berpindah jalur karir. Dari jalur struktural ke jalur profesi atau sebaliknya," terangnya.
JAKARTA--Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, setiap instansi wajib menyusun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
SnackVideo Gelar Acara Pertama Program SnackStar, Promosikan Kreator Konten dari Pedesaan
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:12 WIB - Hukum
LPSK Bakal Kaji Permohonan Perlindungan dari LBH Padang Terkait Kasus Afif Maulana
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:07 WIB - Kesehatan
Selandia Baru Sukses Mempercepat Penurunan Prevalensi Merokok, Negara Lain Bisa Menirunya
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:52 WIB - Hukum
SYL Mengaku Beri Firli Rp 1,3 Miliar, Irjen Karyoto Merespons Begini
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:57 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB - Pilkada
Ogah Usung Sohibul, PKB Ingin Anies Didampingi Prasetyo atau Kaesang
Rabu, 26 Juni 2024 – 14:32 WIB - Olahraga
Dua Pemain Timnas Indonesia Mulai Gabung Latihan dengan Persebaya
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:08 WIB - Hukum
Polda Jabar Tak Hadiri Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Rabu, 26 Juni 2024 – 15:28 WIB