PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural
Jumat, 06 Mei 2011 – 00:54 WIB
Ditambahkannya, PNS yang diberi tugas struktural diberikan tunjangan struktural. Selain itu untuk pengembangan kemampuan PNS, dilakukan diklat (kepemimpinan dan profesi) maupun non diklat (pendidikan formal, lokakarya, seminar, magang, promosi, dan mutasi sesuai kebutuhan organisasi). (esy/jpnn)
JAKARTA--Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, setiap instansi wajib menyusun