PNS Selingkuh Langsung Dipecat
Senin, 08 Juli 2013 – 00:31 WIB
“Misalnya seorang oknum kepala dinas diketahui selingkuh, tapi sekretaris daerah (sekda) tidak mau menghukumnya, maka sekdanya juga terancam terkena hukuman. Nah untuk itu masyarakat dapat melaporkan ke atasan yang lebih tinggi dan kalau tidak juga ditanggapi dapat langsung melapor ke kita. Jadi masyarakat jangan takut nanti hukumannya hanya dimutasi,” ujarnya.
Menurut Imanuddin, penerapan pemberian sanksi hukuman jauh lebih mudah dilakukan terhadap PNS yang terbukti selingkuh, daripada kepala daerah yang diketahui melakukan hal sama. Namun sanksi pemberhentian bukan tidak dapat dilakukan. Hanya saja birokrasi yang dijalani lebih panjang karena undang-undang yang ada mengaturnya demikian.
“Contohnya seperti sanksi yang dijatuhkan pada mantan Bupati Garut, Aceng Fikri. Prosesnya cukup panjang karena harus melalui beberapa tahapan mulai dari DPRD, Kemendagri, Mahkamah Agung, kemudian Presiden. Nah baru setelah itu sanksi bisa dijalankan,” ujarnya.