PNS Terbukti Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Kamis, 13 September 2018 – 23:02 WIB
"sisanya, sebanyak 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait, untuk dapat diberikan sanksi," ucapnya.
Tjahjo juga menegaskan, KPK mendukung penuh langkah terobosan diambil Mendagri, Kemenpan-RB dan Kepala BKN.
Lembaga antirasuah berpendapat, para PNS berstatus terpidana korupsi seharusnya segera diberhentikan tidak dengan hormat, berdasarkan aturan yang ada.
"Tidak diberhentikannya PNS yang terlibat tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berpotensi merugikan negara, karena para PNS tersebut masih menerima gaji meski sedang menjalani masa hukuman," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)