Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Terima Gaji Ganda Belasan Tahun, Dituntut 30 Bulan Penjara

Kamis, 16 April 2020 – 18:12 WIB
PNS Terima Gaji Ganda Belasan Tahun, Dituntut 30 Bulan Penjara - JPNN.COM
JPU membacakan tuntutannya dalam persidangan telekonferensi dengan perkara PNS begaji ganda di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/4/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

JPU mengatakan terdakwa Said Zakimubarak pada 2005 mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh dan diterima sebagai pegawai.

Terdakwa pada 2006 mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Terdakwa memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS ataupun sebagai aparatur negara. Terdakwa lulus dalam seleksi tersebut.

Setelah lulus sebagai CPNS di pemerintah provinsi, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie dan diterima. Padahal syarat tugas belajar minimal PNS dua tahun belum dipenuhi terdakwa.

Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengajukan tugas belajar untuk S2 keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan S2 di Sumatera Utara.

"Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa," kata JPU.

Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Said Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Sidang dilanjutkan pada 30 April 2020 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Said Zakimubarak. (antara/jpnn)

Seorang PNS di Pemkab Pidie bernama Said Zakimubarak selama belasan tahun menerima gaji ganda.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close