PNS Tertangkap Nyabu, Beli dari Lapas
jpnn.com, MALANG - Seorang PNS Basyunni Alawiyah (33) warga Jalan Welirang, Kabupaten Malang, yang terpaksa harus digelandang menuju Polres Malang setelah kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak dua poket.
Pria yang masih aktif sebagai pegawai negeri sipil di salah satu UPT Dinas Pendidikan di Kabupaten Malang ini diamankan petugas Satresnarkoba Polres Malang karena membawa 0,61 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka diamankan ketika nongkrong di sebuah warung kopi, yang berada di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, yang usai membeli sabu kepada pengedarnya seharga Rp 900 ribu untuk 0,6 gram sabu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang menjadi ASN di lingkungan UPT Dinas Pendidikan, Pemerintahan Kabupaten Malang ini mendapatkan barang dari seseorang yang ada di lapas Madiun. Namun, setelah dicek di lembaga pemasyarakat tersebut, nama yang dimaksud tidak ada di Lapas Madiun dan sudah dipindahkan ke Lapas Bojonegoro," terang AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang.
Selain untuk doping agar tetap bugar dalam bekerja, tersangka mengaku, mengonsumsi barang haram jenis sabu-sabu itu sudah dilakukan selama 2 tahun terakhir.
Tersangka yang sudah 11 tahun jadi PNS membeli sabu dengan berat setengah gram, dengan harga Rp 900 ribu rupiah.
Untuk barang setan tersebut bisa dihabiskan selama 3 hari saja, dan selama ini hanya dipakai sendirian tanpa mengajak teman maupun orang lain, dan selama memakai memang selalu terlihat bugar dan kuat.
Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua pocket sabu dan satu buah handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya hingga 12 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)