PNS Tidak Kerja Setahun, Baru Dipecat Kemarin
Kamis, 10 Agustus 2017 – 07:14 WIB
“Bagi PNS yang dipecat tidak mendapat hak pensiunnya,” tandasnya.
Ia menambahkan, dalam PP 53 tahun 2010 berbeda dengan peraturan sebelumnya. Dalam peraturan baru, pelanggaran PNS diakumulasikan.
Pelanggaran ringan dan sedang adalah seperti tidak masuk kerja selama lima hari (akumulasi). Sedangkan pelanggaran berat tak masuk selama 31-46 hari kerja.
“Kami berharap semua PNS bisa meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya,” pungkasnya. (use/din)