PNS Usia 50 Tahun ke Atas Wajib Bekerja dari Rumah
jpnn.com, BOGOR - Para PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemkot Bogor, Jabar, yang berusia di atas 50 tahun diwajibkan bekerja dari rumah.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan hal itu di Balai Kota Bogor, Rabu (17/6), tekait dengan upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah ini yang meningkat lagi dalam sepekan terakhir.
Wali Kota juga menginstruksikan PNS yang sedang hamil dan ASN di bawah usia 50 tahun tetapi memiliki penyakit bawaan, seperti paru dan jantung, juga wajib bekerja dari rumah.
"Saya ingatkan, ASN yang telah berusia di atas 50 tahun, ASN yang sedang hamil, serta ASN yang memiliki penyakit bawaan, untuk tidak bekerja di kantor, tetapi bekerja dari rumah," katanya.
Pada kesempatan itu, Bima Arya juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang fungsinya memberikan pelayanan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menyinggung soal penerapan jam kerja ASN secara sif, yakni masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dan pukul 10.00 WIB, menurut Bima, penerapan sif itu lebih tepat untuk perkantoran di Jakarta yang pegawainya berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) sehingga harus menggunakan moda transportasi massal kereta rel listrik yang ramai.
Kalau pegawai di lingkungan Pemeritah Kota Bogor, kata dia, tinggalnya relatif lebih dekat sehingga untuk berangkat dan pulang kerja tidak sampai ikut menumpuk di stasiun.
"Penumpang KRL yang sangat ramai itu 'kan tujuan Jakarta, bukan tujuan Bogor," kata Bima Arya.