PNS Usia 50 Tahun ke Atas Wajib Bekerja dari Rumah
Rabu, 17 Juni 2020 – 13:04 WIB
Menurut Bima, aturan ASN bekerja dari rumah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sehingga Pemerintah Kota Bogor mengatur jadwal piketnya.
"Sampai saat ini, masih banyak ASN yang bekerja dari rumah," katanya. (antara/jpnn)