PNS yang Jadi Tersangka Harus Diberhentikan
Selasa, 18 Juni 2013 – 14:54 WIB
JAKARTA - Meskipun UU Pokok Kepegawaian menetapkan bahwa PNS yang ditetapkan sebagai tersangka mestinya diberhentikan sementara dari jabatannya, namun masih saja terjadi pembangkangan yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah. Seperti di Provinsi Banten, salah satu pejabat yang ditetapkan sebagai terdakwa dan harus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 590 juta pada anggaran 2012. Pejabat yang berwenang di daerah dimaksud beralasan, kasus yang dihadapi oknum pejabat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Kalau diberhentikan dari jabatannya pun juga tidak ada alasan hukum yang tetap. Alasan lain yang dikemukakannya karena yang bersangkutan telah menjadi abdi negara kurang lebih 30 tahun, dan Agustus mendatang akan memasuki masa pensiun.
Terhadap kasus tersebut, Asisten Deputi Penegakan Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Endang Susilowati, mengatakan, itu merupakan salah satu contoh yang sering terjadi di daerah maupun Kementerian/Lembaga.
"Semestinya, PNS pejabat yang berstatus terdakwa dapat dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan tersebut berakibat diberhentikan dari jabatan, tapi statusnya tetap sebagai PNS sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Rujukannya jelas yaitu, UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian," terang Endang dalam keterangan persnya, Selasa (18/6).
JAKARTA - Meskipun UU Pokok Kepegawaian menetapkan bahwa PNS yang ditetapkan sebagai tersangka mestinya diberhentikan sementara dari jabatannya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
Jumat, 24 Mei 2024 – 03:09 WIB - Humaniora
Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
Jumat, 24 Mei 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
Kamis, 23 Mei 2024 – 21:59 WIB - Humaniora
Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
Kamis, 23 Mei 2024 – 18:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Malaysia Masters 2024: 4 Wakil Indonesia Tampil, 1 Tiket Semifinal Digapai
Jumat, 24 Mei 2024 – 05:01 WIB - Pilkada
Puluhan Ribu Kader MKGR Siap Menangkan Zaki di Pilkada Jakarta
Jumat, 24 Mei 2024 – 02:09 WIB - Seleb
Sule Bongkar Malam Pertama Rizky Febian dan Mahalini, Oh Ternyata
Jumat, 24 Mei 2024 – 04:09 WIB - Destinasi
Cek Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat 24 Mei 2024, Lengkap!
Jumat, 24 Mei 2024 – 05:25 WIB - Kesehatan
5 Makanan Kaya Kolagen yang Baik untuk Kulit Anda
Jumat, 24 Mei 2024 – 02:05 WIB