PNS yang Jadi Tersangka Harus Diberhentikan
Selasa, 18 Juni 2013 – 14:54 WIB
JAKARTA - Meskipun UU Pokok Kepegawaian menetapkan bahwa PNS yang ditetapkan sebagai tersangka mestinya diberhentikan sementara dari jabatannya, namun masih saja terjadi pembangkangan yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah. Seperti di Provinsi Banten, salah satu pejabat yang ditetapkan sebagai terdakwa dan harus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 590 juta pada anggaran 2012. Pejabat yang berwenang di daerah dimaksud beralasan, kasus yang dihadapi oknum pejabat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Kalau diberhentikan dari jabatannya pun juga tidak ada alasan hukum yang tetap. Alasan lain yang dikemukakannya karena yang bersangkutan telah menjadi abdi negara kurang lebih 30 tahun, dan Agustus mendatang akan memasuki masa pensiun.
Terhadap kasus tersebut, Asisten Deputi Penegakan Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Endang Susilowati, mengatakan, itu merupakan salah satu contoh yang sering terjadi di daerah maupun Kementerian/Lembaga.
"Semestinya, PNS pejabat yang berstatus terdakwa dapat dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan tersebut berakibat diberhentikan dari jabatan, tapi statusnya tetap sebagai PNS sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Rujukannya jelas yaitu, UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian," terang Endang dalam keterangan persnya, Selasa (18/6).
JAKARTA - Meskipun UU Pokok Kepegawaian menetapkan bahwa PNS yang ditetapkan sebagai tersangka mestinya diberhentikan sementara dari jabatannya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:00 WIB - Hukum
Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:39 WIB - Humaniora
KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Jabar Terkini
Persoalan Teras Cihampelas Jadi Salah Satu Fokus Farhan Saat Pimpin Kota Bandung
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:30 WIB - Hukum
Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:47 WIB