PNS yang Merokok di Kantor Bakal Kena Sanksi
Selasa, 19 Februari 2019 – 09:26 WIB
Pansus menyepakati isi pasal 3 sesuai dengan yang diusulkan oleh pemkot. Kesepakatan itu terjadi setelah pemkot menjabarkan delapan lokasi yang menjadi KTR.
Lima lokasi pertama dapat diterima dengan mudah oleh pansus. Namun, tiga lokasi lain di raperda tersebut harus dijelaskan secara terperinci oleh pemkot. (sal/c11/ayi/jpnn)