PO Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disanksi Berat
Sabtu, 17 Juli 2021 – 16:45 WIB
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah PO yang melanggar kebijakan PPKM darurat untuk angkutan darat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!