Libur Natal & Tahun Baru, Dishub Bogor Bakal Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak
jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyiapkan aturan terkait larangan kendaraan bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengungkapkan aturan tersebut sedang dimatangkan bersama para pemangku kepentingan dan segera diputuskan melalui forum pertemuan.
"Nanti aturannya akan diforumkan dahulu. Semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif," kata Dadang di Cibinong, Seni.
Dia menjelaskan peraturan tersebut akan diterbitkan menyusul maraknya kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak karena kondisi lebar jalan yang sempit dan curam.
Dalam empat bulan terakhir, ada dua bus wisatawan yang terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor.
Puluhan orang pun menjadi korban akibat peristiwa itu.
Tercatat satu orang tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 lainnya mengalami trauma.
"Kami berharap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk (ke jalur alternatif Puncak) kecuali kendaraan yang 3/4. Kami lihat dahulu hasil forum itu seperti apa," ungkapnya.