Poin-poin Penting Revisi UU KPK, Syarat Usia Pimpinan Semakin Tua
pasal 43:
Penyelidik KPK dapat berasal dari kepolisian kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 45:
Penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. KPK tidak dapat membuka kantor cabang di provinsi seperti pasal 19 ayat 2 UU 30/2002 sebelumnya
8. KPK dalam kondisi "idle"
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Artinya UU 30 tahun 2002 tentang KPK sudah tidak berlaku padahal untuk melakukan penyadapan dan penggeledahan yang merupakan tindakan projusticia harus mendapat izin Dewan Pengawas yang belum terbentuk
Hal-hal kecil lain yang menjadi menarik dalam revisi UU KPK adalah:
1. Usia pimpinan KPK makin "tua"
Pasal 29:
pimpinan KPK berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
2. Calon pimpinan KPK yang tak terpilih "mengantre" untuk menjabat bila pimpinan terpilih berhenti seperti diatur pada pasal 33 ayat (2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29
3. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutuan KPK tunduk pada KUHAP seperti
Pasal 38
Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini. (Desca LN/ant/jpnn)