Pokmas Pokir
Oleh: Dahlan IskanJumat lalu proses peradilannya sampai ke tahap penuntutan. Sahat dituntut hukuman penjara 12 tahun, mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 39,5 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Sahat sebenarnya tidak sendirian. Ia menyebut 12 orang lain lagi. Baik di tingkat pimpinan maupun di beberapa fraksi. Yang 12 orang itu beruntung.
Sampai melewati tenggat waktu pendaftaran calon anggota DPR/DPRD tidak ada yang jadi tersangka. Mereka aman untuk kembali menjadi caleg. Bahkan ada yang nyaleg untuk DPR.
Kasus besar tersebut tidak membuat anggaran "jatah" DPRD tersebut hilang. Namanya saja yang diubah. Dari pokmas ke pokir.
Dengan nama pokir, legalitasnya ada. Mendagri memang memperbolehkan proyek APBD dipakai untuk proyek seperti pokir.
Dan lagi di pokir pelaksananya adalah instansi di Pemda. Tidak lagi tiap anggota DPRD bisa menentukan sendiri siapa pelaksana proyeknya.
Untuk proyek pokir, anggota DPRD sendiri yang membuat usulan. Bukan lagi kelompok masyarakat. Dasarnya sama: hasil kunjungan ke dapil di saat reses.
Proposal itu juga dikumpulkan di fraksi. Lantas dikirim ke Pemda. Dinas-dinas di Pemda melakukan pengkajian atas usulan itu. Lalu melaksanakannya, lewat pengadaan elektronik melalui e-katalog.