Pokmas Pokir
Oleh: Dahlan Iskanjpnn.com - Nama Pokmas (Kelompok Masyarakat) hilang. Muncul nama baru: Pokir (Pokok Pikiran).
Intinya sama: tiap satu anggota DPRD Jatim mendapat "jatah" Rp 8 miliar dari APBD provinsi.
Tahun lalu prosesnya lewat usulan kelompok masyarakat. Usulan itu lahir dari kunjungan reses anggota DPRD ke daerah pemilihan (dapil).
Di dapil itu anggota DPRD menerima aspirasi masyarakat: perlu ini, perlu itu.
Lalu sang anggota DPRD minta ke kelompok masyarakat tersebut untuk menuliskannya dalam sebuah usulan proyek. Proposal itu dikirim ke sang anggota. Anggota mengumpulkannya ke fraksi.
Dalam praktik, nama kelompok masyarakat itu hanya formalitas. Proposal Pokmas bisa dibuatkan.
Kontraktor yang mengerjakan proyek pun sudah ada. Bahkan si kontraktor sanggup memberikan dana ijon sebagai komisi kepada anggota DPRD tersebut.
Praktik seperti itulah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dari Golkar. KPK menangkapnya. Diadili.