Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pokmas Pokir

Oleh: Dahlan Iskan

Rabu, 13 September 2023 – 07:07 WIB
Pokmas Pokir - JPNN.COM
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Nama Pokmas (Kelompok Masyarakat) hilang. Muncul nama baru: Pokir (Pokok Pikiran).

Intinya sama: tiap satu anggota DPRD Jatim mendapat "jatah" Rp 8 miliar dari APBD provinsi.

Tahun lalu prosesnya lewat usulan kelompok masyarakat. Usulan itu lahir dari kunjungan reses anggota DPRD ke daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga:

Di dapil itu anggota DPRD menerima aspirasi masyarakat: perlu ini, perlu itu.

Lalu sang anggota DPRD minta ke kelompok masyarakat tersebut untuk menuliskannya dalam sebuah usulan proyek. Proposal itu dikirim ke sang anggota. Anggota mengumpulkannya ke fraksi.

Dalam praktik, nama kelompok masyarakat itu hanya formalitas. Proposal Pokmas bisa dibuatkan.

Baca Juga:

Kontraktor yang mengerjakan proyek pun sudah ada. Bahkan si kontraktor sanggup memberikan dana ijon sebagai komisi kepada anggota DPRD tersebut.

Praktik seperti itulah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dari Golkar. KPK menangkapnya. Diadili.

Nama Pokmas (Kelompok Masyarakat) hilang. Muncul nama baru: Pokir (Pokok Pikiran). Intinya sama: tiap anggota DPRD Jatim mendapat jatah Rp 8 miliar dari APBD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News