Pol PP Copot Paksa Bendera Parpol
Selasa, 25 September 2018 – 20:57 WIB
jpnn.com, GRESIK - Korps pamong praja Gresik melepas paksa bendera parpol yang terpasang di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang Jalan RA Kartini. Sudah sepekan lalu bendera parpol berkibar di sana. "Itu mengganggu estetika kota," kata Kepala Dinas Pol PP Abu Hasan.
Kalaupun ada izin, pemasangan apa pun harus pada tempatnya. Tidak boleh di tiang PJU. "Itu dilarang. Sudah diatur dalam perda (peraturan daerah)," jelasnya. Anggota pol PP diperintah mencopot paksa.
Menurut Abu, ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi bendera. Atribut apa pun dilarang. Selain di tiang PJU, bendera parpol tidak boleh dipasang di taman kota dan kawasan ruang terbuka hijau (RTH). "Termasuk tikungan yang sekiranya mengganggu pandangan pengendara," paparnya.