Polair Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bola Lampu
"Pemilik dan pemesannya masih dalam penyelidikan. Yang jelas tindakan tersangka sudah merugikan negara," tegas Arsyad.
Dengan maraknya penyelundupan, sambung Arsyad, pihaknya akan memperketat pengawasan di laut. Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai, Kakanpel serta Angkatan Laut.
Sementara itu, Kasi Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nur Hayeen mengatakan tersangka melanggar perizinan pengangkutan barang dalam kawasan FTZ.
"Setiap barang yang keluar ke Batam harus ada izin. Dan barang (lampu dan kipas) sama sekali tak memiliki izin," ujarnya.
Dalam kasus ini, Suryadi dijerat pasal 102 UU RI nomor 17 tahun 2007 tentang kepabeanan serta pasal 65 UU RI nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian. (opi/ray/jpnn)