Polair Tangkap Kapal Bermuatan 10 Ribu Liter Premium
Kamis, 12 November 2015 – 01:27 WIB
Atas perbuatan RA dinyatakan telah melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang- undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider Pasal 480 Ke 1 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar.(cr17/ray)