Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
Rabu, 17 Juli 2024 – 20:55 WIB
Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” kata dia. (cuy/jpnn)