Polda Banten Gerebek Pabrik Masker di Serang
Dikatakan Nunung, petugas akan meminta keterangan terhadap manajemen PT TGK pada Senin (9/3) mendatang.“Senin sudah kita panggil (manajemen-red), saat ini kita sedang mendalami keterangan dari staf dan karyawan perusahaan ini,” ujar Nunung.
Pemilik pabrik terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman Pasal 62 pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Pasal 197 ancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” kata Nunung.
Sementara, bagian Legal PT TGK Nurdin membantah perusahaannya tidak memiliki izin. “Izin produksi ada. Izin industri ada kita. Nanti kita lampirkan dokumen (saat datangi Polda Banten-red),” kata Nurdin.
Diakui Nurdin masker hasil produksi pabriknya itu diekspor ke Hongkong dan Singapura. Selain itu, masker hasil produksi PT TGK dijual ke sejumlah pabrik di Indonesia.
“Kalau barang dari impor kami setop dulu karena kasus itu (corona-red). Kalau kami ekspor ke Hong Kong dan Singapura,” tutur Nurdin. (mg05/nda/ags/radarbanten)