Polda Banten Terima 202 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga, Lihat
jpnn.com, SERANG - Jajaran Polda Banten menerima penyerahan ratusan pucuk senjata api rakitan jenis locok yang diberikan oleh warga Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu yang tinggal di sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Adapun penyerahan senpi rakitan tersebut dilakukan pada 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2023.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro mengatakan senjata api rakitan jenis locok itu berasal dari 19 desa dari dua Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
"Pada 31 Juli 2023 tepatnya pukul 18.00 WIB, tim Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga kecamatan Sumur sebanyak 31 Pucuk yang berasal dari Warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya," ujar dia kepada wartawan, Jumat (4/8).
Selanjutnya pada Selasa 1 Agustus 2023 tepatnya pukul 02.30 WIB, tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat warga Kecamatan Cimanggu yang berasal dari 7 Desa yaitu Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Desa Waringinkurung.
Perwira menengah Polri itu menerangkan total ada sebanyak 202 senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan warga Kecamatan Cimanggu dan Sumur.
"Tidak hanya itu, pada 3 Agustus 2023 tepatnya pukul 01.15 WIB, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut) atas nama Ujang Sukri menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperolehnya dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Desa Cijarlang," urai Akbar.
Akbar mengatakan kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.