Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Banten Terima 202 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga, Lihat

Sabtu, 05 Agustus 2023 – 00:14 WIB
Polda Banten Terima 202 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga, Lihat - JPNN.COM
Ratusan senjata api rakitan yang diserahkan kepada Polda Banten. Dok: source for JPNN.

"Seperti diketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Akbar.

Selain itu, Akbar menjelaskan tujuan dari pengumpulan senjata api rakitan tersebut selain melanggar undang-undang juga untuk melindungi cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar.

"Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar," pungkas Akbar. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Sebanyak 202 senjata api (senpi) rakitan jenis locok diserahkan oleh warga kepada Polda Banten.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News