Polda Banten Terima 202 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga, Lihat
"Seperti diketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Akbar.
Selain itu, Akbar menjelaskan tujuan dari pengumpulan senjata api rakitan tersebut selain melanggar undang-undang juga untuk melindungi cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar.
"Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar," pungkas Akbar. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: