Polda Garap Saksi Pengunggah Video 'Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD'
jpnn.com - SERANG - Polda Banten menjadwalkan gelar perkara untuk kasus pencemaran nama baik Sekda Banten Kurdi Matin melalui video berjudul "Sekda Banten Ajak Masyarakat Banten Rampok APBD Banten" pada pekan depan.
"Intinya sudah ada perkembangan. Tapi memang masih ada yang perlu dirahasiakan demi kepentingan penyidikan," terang Kepala Subdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kasubdit II Fismondev Polda Banten, Dadang Herli Saputra dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Minggu (28/6).
Selanjutnya, Dadang menambahkan pihaknya masih membutuhkan keterangan dari saksi berikutnya untuk memberikan penegasan sebelum menetapkan tersangka.
"Akan kita lakukan pemanggilan," ujarnya.
Ditanya mengenai mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini, Dadang belum bisa memastikan karena upaya penyelidikan yang sebeumnya sudah mengarah ke satu orang tersangka ternyata melebar. Pasalnya keetrangan dari calon tersangka tersebut ternyata masih ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam pengunggahan video berdurasi 45 detik tersebut.
Sebelumnya, Polda Banten juga telah memeriksa aktivis sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ari Cahyadi. Ari tidak menyangka hasil rekaman melalui handphone-nya beredar luas dan menjadi perkara hukum. Padahal ia sendiri hanya membaginya kepada seorang jurnalis.
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten segera akan melakukan gelar perkara terkait progres kasus video berjudul "Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD Banten". Hal ini menyusul setelah didapatkannya ketarangan ahli dari Dirjen Aplikasi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang materi isi video.
"Transkrip dan keterangan dari ahli sudah kita dapatkan lengkap. Tinggal kita gelar perkara sebelum menetapkan siapa tersangkanya," jelas Direktur Kriminal Khusus, Kombes, Nurullah.(radarbanten/jpnn)