Polda Jabar Bongkar Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu di Bandung Barat, Modus Pakai Bahan Baku Semen
"Penyidik mengamankan MN pada 1 November di Tangerang," ucapnya.
Jules mengatakan pabrik tersebut beroperasi sejak Juli 2023 hingga saat ini.
Mereka menjual dengan harga Rp 40.000 per karung dengan kemasan 50 kilogram. Peredaran pupuk di wilayah Sukabumi, Cianjur dan Bandung Raya.
"Tersangka memproduksi setelah selesai memproduksi maka konsumen atau calon pembeli datang sendiri ke pabrik milik tersangka," jelasnya.
Adapun tersangka menjual pupuk sepekan tiga kali mencapai 252 kali produksi dengan rata-rata 5 ton per hari.
"Total ada kurang lebih 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik dan diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp 500 juta," tuturnya.
Ia menyebut izin edar pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 121 dan atau pasal 122 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mcr27/jpnn)