Polda Jabar Hanya Menahan 10 Orang dari 89 Karyawan Pinjol yang Diciduk di Yogyakarta
Minggu, 17 Oktober 2021 – 12:05 WIB
Dalam kasus ini polisi menerapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: