Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Jabar Ikut Terbitkan Maklumat Soal Demo 212, Begini Isinya

Rabu, 23 November 2016 – 21:46 WIB
Polda Jabar Ikut Terbitkan Maklumat Soal Demo 212, Begini Isinya - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG - Tak hanya Polda Metro Jaya yang  mengeluarkan maklumat terkait aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar 2 Desember mendatang, Polda Jabar juga mengeluarkam maklumat serupa.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, ada delapan point yang dikeluarkan Kapolda Jabar Bambang Waskito, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan rasa aman di masyarakat. (rmol/dil/jpnn)

Berikut isi maklumat Kapolda Jabar yang dikeluarkan, Rabu (23/11): 

1. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, mematuhi pembatasan waktu yang telah di tentukan, memenuhi hak dan kewajibannya serta mematuhi UU RI nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan sebelum pelaksanaan agar memberitahukan tiga hari, sebelumnya secara tertulis kepada kepolisian setempat.

2. Tidak mengirimkan massa dalam jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa dimaksud, untuk penyelesaian permasalahan hukum berikan kepercayaan kepada Polri dan Pemerintah, yakinlah bahwa Polri dan Pemerintah, dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, normatif, transparan, dan berkeadilan.

3. Tidak membawa peralatan yang dapat berpotensi terjadinya perbuatan pidana, dengan membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, alat pemukul, dapat di kenakan sanksi hukuman mati atau hukuman seumur hidup ata penjara selama-lamanya 10 hingga 20 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat(1) dan pasal 2 ayat (1) UU darurat no 21 tahun 1991.

4. Tidak menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan, supaya melakukan sesuatu perbuatan uang dapat di hukum dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau dendan sebanyak-banyak Rp 4.500 sebagaimana di maksud dalam pasal 160 KHUPidana.

5. Tidak menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bemuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan SARA kebencian permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik, media sosial, dapat di kenakan sanksi pidana paling lama enam tahun penjara atau paling banyak denda 1 miliyar rupiah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3). Dan pasal 26 ayat (2) JO pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

BANDUNG - Tak hanya Polda Metro Jaya yang  mengeluarkan maklumat terkait aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar 2 Desember mendatang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA