Polda Jabar Jelaskan Alasan tak Menghadiri Sidang Praperadilan Pegi
jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap alasan tidak menghadiri sidang praperadilan perdana Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Senin (24/6).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan tim kuasa hukum mereka harus mengikuti agenda kepolisian pada tanggal tersebut, yang sudah terdajwal sebelumnya.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules di Bandung, Rabu.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan berikutnya, 1 Juli 2024. Tim kuasa hukum Polda Jabar dipastikan sudah menyiapkan materi untuk persidangan.
"Jadi, terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan. Terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal. Kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," ungkap Jules.
Sebelumnya, perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.
"Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut," kata Humas PN Bandung Dalyusra.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.