Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Jabar tak Hadiri Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Menko Polhukam

Selasa, 25 Juni 2024 – 17:21 WIB
Polda Jabar tak Hadiri Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Menko Polhukam - JPNN.COM
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Jakarta, Selasa (25/6).

Marwan Iswandi mengadu kepada Ketua Komisi Kepolisian Nasional sekaligu Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, terkait absennya Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6).

"Kebetulan Pak Menteri ini, kan, ketua Kompolnas. Saya menyampaikan di sini, saya minta agar dia menegur Polda Jawa Barat," kata Marwan saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Menurut dia, hal tersebut melambangkan ketidakseriusan Polda Jawa Barat dalam menangani kasus pembunuhan Vina.

Padahal, lanjut dia, sidang praperadilan itu bagi Pegi Setiawan merupakan hal yang penting untuk memperdebatkan status tersangka yang disematkan Polda Jabar kepada kliennya.

"Ini, kan, mentersangkakan, penahanan benar atau tidak, mentersangkakan benar atau tidak, argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda, maka kita adu di praperadilan," ungkapnya.

Dengan upaya yang dilakukannya ini, Marwan berharap Polda Jabar mau meladeni sidang praperadilan lanjutan yang diperkirakan akan digelar pada 1 Juli 2024 mendatang.

Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6) ditunda. Penundaan itu dilakukan lantaran pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengadu ke Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahanto terkait ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News