Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?
"Karena termohon tidak hadir kami panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kami lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," jelasnya.
Setelah sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi praktis merasa kecewa. Niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil karena pihak Polda Jabar tak hadir dalam sidang tersebut.
"Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tetapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya," kata Kuasa hukum Pegi Insank Nasruddin.
Insank menduga Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan supaya nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan.
Sebab dia mengklaim, Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur.
"Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik. Jadi, sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21. Apakah seperti ini? Ini sama saja memaksakan situasi. Padahal, kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tetapi keinginan hukum," ucapnya.
"Kami menilai ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara. Jangan buat publik janggal. Ini kan, bisa menghilangkan hak tersangka. Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan P21, kita patut duga makin janggal perkara ini," tuturnya. (mcr27/jpnn)