Polda Jabar Tak Hadiri Praperadilan Pegi Setiawan, Pengamat Kepolisian: Enggak Profesional
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat mangkir dalam persidangan perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan (PS), atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Sidang seharusnya digelar pada Senin (24/6/202) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menguji kelayakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka utama.
Gugatan praperadilan pun dilayangkan Pegi melalui tim kuasa hukumnya.
Namun, dikarenakan pihak termohon yang tidak hadir, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik Polda Jabar yang dinilai tidak profesional.
Bambang mengatakan cara seperti itu justru akan menguatkan opini publik soal kejanggalan penangkapan Pegi.
“Ketidakhadiran Polda Jabar sebagai termohon bisa dipersepsikan sebagai tindakan mengulur waktu dan tidak profesional,” kata Bambang saat dihubungi JPNN, Selasa (25/6).
Menurut Bambang, Polda Jabar seharusnya lebih siap dalam menghadapi gugatan praperadilan tersangka. Sebab, Pegi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak delapan tahun lalu bersamaan dengan delapan tersangka lain yang sudah dipenjara.